Kamis, 25 November 2010

PELAJARAN SENIBUDAYA SEKOLAH MENENGAH DI KALSEL MEMPERIHATINKAN.

Sejak dulu sampai sekarang sekolah menengah di Kalsel sangat sedikit memiliki guru mata pelajaran seni budaya, sehingga mata pelajaran Seni Budaya banyak diberikan kepada guru yang bukan faknya. Jadi wajar jika guru tersebut sering mendapat kesulitan untuk membimbing, memberi contoh dalam praktik mata pelajaran tersebut. Apa lagi jarang sekali ada penataran, workshop atau pelatihan.. Tetapi ada juga sekolah yang maju seni budayanya walau pun mata pelajarannya dipegang oleh guru mata pelajaran lainnya, karena guru tersebut.menyenangi seni dan selalu bergaul dengan pakar seni atau seniman, rajin mengikuti setiap perubahan kurikulum, aktif menyusun RPP. Kepala sekolah dan orang tua murid ikut membantu dan menunjang keperluan kemajuan seni budaya di sekolahnya.
Yang ironis sekali banyak sekolah yang mengabaikan dan berpandangan bahwa mata pelajaran seni budaya itu tidak penting. Tetapi yang dipentingkan adalah mata pelajaran yang ada di Ujian Nasional. Disamping itu masih banyak orang-orang yang belum mengikuti perubahan perkembangan kurukulum, yang tahunya hanya kurikulum 1994 yang komponen mata pelajaran Kerajinan Tangan dan Kesenian, yang sering disebut KTK atau Kertakes. Padahal sekarang ini digunakan kurikulum KTSP komponen mata pelajaran Seni Budaya (Seni Rupa, Seni Musik, Seni Tari dan Seni Drama). Untuk mengatasi kekurangan guru mata pelajaran Seni Budaya ini, setidak-tidaknya memadai, diharapkan pemerintah setiap tahun mengangkat guru mata pelajaran seni budaya. seperti dalam Perda Prov.Kalsel No.6 Th.2009 Tentang Pemeliharaan Kesenian Daerah.BAB IV pasal (1) ayat (a),(b) dan (c).
Pada tahun 2010 ini, formasi guru mata pelajaran untuk penerimaan CPNS sangat sedikit sekali. Dari 13 Kabupaten/Kota di Kalsel hanya HSU; 4 formasi S1 Pend. Kesenian Jur.Seni Musik/S1 Kesenian Jur.Seni Musik dan A-IV, 2 formasi untuk S1 Pend.Jur.Seni Tari/S1 Kesenian Jur.Seni Tari dan A-IV. HSS; 8 formasi untuk S1 Pend.Seni, BJB;12 formasi untuk S1 Pend.Seni Kerajinan dan BJM ; 9 formasi untuk S1 Pend.Seni/S1 Seni dan A-IV (B.Post,6/11/2010).
Disini akan kami kemukakan tentang kurikulum dan KTSP dengan harapan bahwa kita semua mengetahui dan memahami kurikulum yang digunakan di sekolah menengah. sekarang ini.
Apakah Kurikulum dan KTSP itu ?
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU No. 20 Th. 2003 tentang Sisdiknas). KTSP (kurikulum tingkat satuan pendidikan) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidinkan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.

Kebijakan KTSP berlandaskan UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur KTSP, pasal 1,18,32, 35, 36 ,37,38 dan PPRI No.19 Tahun 2005 pasal 1,5,6,7,8,10,11,13,14,16,17,18 dan 20. Kebijakan Pengembangan Kurikulum ini berkaitan dengan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dalam Permen 22, Permen 23 dan Permen 24.

Komponen KTSP : (A) Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan adalah meletakkan dasar kecerdasan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut, (B) Struktur dan Muatan KTSP : Mata pelajaran, Muatan lokal,Kegiatan Pengembangan Diri, Pengaturan Beban Belajar, Kenaikan Kelas, Penjurusan dan Kelulusan, Pendidikan Kecakapan Hidup, Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global, (C) Kalender Pendidikan Satuan pendidikan : dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi, (D) Silabus : adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Sebagai Landasan Pengembangan Silabus ini pada PPRI No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 17 ayat (2) dan pasal 20. Di dalam silabus Mata Pelajaran Seni Budaya terdiri dari : Seni Rupa, Seni Musik, Seni Tari dan Seni Teater/Drama, dan (E) RPP ( Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ) : adalah rencana yang disusun menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.

Standar Isi (SI) Permendiknas No.22 Th.2006 yakni Struktur Kurikulum adalah sbb.:

Struktur Kurikulum SMP/MTs
Komponen : Mata Pelajaran Seni Budaya
Kelas dan Alokasi Waktu : VII, VIII dan IX, masing-masing 2 jam

Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas X IPA
Komponen : Mata Pelajaran Seni budaya
Alokasi Waktu : SMT 1 dan SMT 2, masing-masing 2 jam

Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XI & XII IPS
Komponen : Mata Pelajaran Seni budaya
Kelas dan Alokasi Waktu : XI (Smt.1 dan 2), XII (Smt.1 dan 2), masing-masing Smt : 2 jam.

Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XI & XII IPS BAHASA
Komponen : Mata Pelajaran Seni budaya
Kelas dan Alokasi Waktu : XI (Smt.1 dan 2), XII (Smt.1 dan 2), masing-masing Smt : 2 jam.

Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XI & XII IPS AGAMA
Komponen : Mata Pelajaran Seni budaya
Kelas dan Alokasi Waktu : XI (Smt.1 dan 2), XII (Smt.1 dan 2), masing-masing Smt : 2 jam.

Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XI & XII SMK/MAK
Komponen : Mata Pelajaran Seni budaya
Kelas : X, XI, dan XII
Alokasi Waktu : Jam Pelajaran Per Minggu : 2 jam
Durasi Waktu : 192 jam

PERBANDINGAN STRUKTUR KURIKULUM SMP/MTs :
Kurikulum 1994 : Mata Pelajaran Kerajinan Tangan dan Kesenian : 2 jam
Kurikulum 2004 (KBK) : Mata Pelajaran Kesenian : 2 jam
Standar Isi (SI) : Mata Pelajaran Seni Budaya : 2 jam

PERBANDINGAN STRUKTUR KURIKULUM SMA :
Mata Pelajaran : Pendidikan Seni/ Seni Budaya
Kur 1994 : Kls 1 : 2 jam. Kur 1994 : Kls 2 : 0 jam. Kur 2004 : Kls X : 2 jam
Kur SNP : Kls X : 2 jam

Pemerintah daerah (kabupaten/kota) selayaknya memperhatikan formasi yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan kurikulum terbaru dalam menentukan penerimaan guru mata pelajaran. Dalam hal ini, untuk tingkat sekolah menengah, yang dibutuhkan adalah formasi guru mata pelajaran seni budaya, yang sebenarnya sesuai dengan kurikulum terbaru. Seperti kabupaten HSU, HSS, dan BJM yang telah menentukan formasi seni budaya dalam penerimaan CPNS tahun ini. Sedangkan, mata pelajaran kerajinan tangan dan kesenian untuk sekolah menengah adalah berdasarkan kurikulum 1994, yang saat ini sudah tidak berlaku lagi sebagaimana perbandingan kurikulum di atas.

Sungguh, Mata Pelajaran Seni Budaya itu sama pentingnya dengan pelajaran akademis, eksakta atau pelajaran lainnya. Sebab Pendidikan seni budaya di sekolah bertujuan agar siswa mendapatkan pengalaman baik dalam berkarya, menciptakan konsep karya, berestetika, membentuk karakter menjadi manusia yang berbudi luhur, memiliki apresiasi dan rasa seni di dalam kehidupannya. Oleh karena itu, guru mata pelajaran seni budaya seharusnya adalah orang yang sesuai dengan jurusannya, dalam hal ini sarjana seni budaya (seni musik, seni tari, seni rupa, dan seni drama).

Kedepannya diharapkan Kalsel memiliki perguruan tinggi baik jurusan Seni Rupa,Seni Musik, Seni Tari, Drama, dan juga jurusan Seni Pedalangan/Karawitan Banjar, sehingga putra daerah yang minatnya besar terhadap seni tidak lagi bersusah-susah kuliahnya ke Jawa. Semoga ***

Banjarbaru,26 Nop.2010
Arsyad Indradi
(Mantan Pengawas Pelajaran Seni Budaya Disdik Kab.Banjar/Tim Pengembang Kurikulum Prov/nas, pengamat Seni dan Budaya,penyair.)